Berita Terbaru

Perda Miras Kota Tegal Terkatung-Katung



30 Juli 2010 / 12:57

Peraturan Daerah no 5 tahun 2006 tentang larangan minuman alkohol yang mengacu kepada UU Nomer 32 tahun 2004, kini tidak jelas setelah disahkan sebagai lembaran peraturan daerah. Demikian dikatakan ketua Fraksi PAN Perduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manap SH, Jumat (30/7) kepada koranlokal.com

Menurut Harun, Perda No. 5 tahun 2006, mengatur sangsi atau hukuman kepada para penjual miras, walaupun dalam Perda tersebut, sebenarnya sanksi bagi peminum, penjual atau perngedar cukup berat, yakni kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Meskipun saat ini Perda miras sendiri masih terkatung-kantung karena terjadi pro dan kontra, namun hebatnya beberapa waktu, Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggunakan Perda No. 5 tahun 2006, yakni dengan menghukum para penjual miras kurungan 3 hari dan denda Rp 500 ribu,”jelas Harun diruang F PAN Peduli Rakyat.

Harun mengatakan, pada proses awalnya Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2006, tentang Larangan Minuman Beralkohol dari hasil dengar pendapat dari berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan pengkonsumsi minuman berakohol menyatakan setuju. Hanya saja lanjut Harun, Perda Miras ini menjadi tidak jelas dikarenakan setelah ditetapkan dan diajukan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri jawaban yang diberikan terlalu lama. “ Setelah ditetapkan dalam paripurna kemudian Perda itu ditetapkan dan diajukan ke Gubernur, namun sesuia aturan yang ada seharusnya 1 bulan Gubernur memberikan jawaban, lewat 1 bulan tidak ada jawaban berarti Perda itu bisa dinyatakan sah,”jelas dia.

Oleh karena itu Harun meminta kepada Pimpinan DPRD untuk kembali membahas Perda Miras tersebut melalui alat kelengkapan DPRD. Selain itu Pemkot juga diminta untuk tegas terhadap keberadaan Perda Miras tersebut. “ Ketua DPRD untuk bisa membahas kembali Perda miras dan pemkot Tegal juga agar tegas jika mau dibatal dibatalkan saja, hal ini mengingat makin marak tempat hiburan , seperti karaoke dan café yang ditenggarai menjual miras beralkohol diatas 5 persen,”tandasnya. (Mak_kl/R1.001)

 

   

 
Copyright © 2009 www.koranlokal.com
Jl. Mayjend Sutoyo No. 35 Tegal
Komplek Pasific Mall Lt. 1